Riau

39 Pelayanan Perizinan Dilimpahkan ke DPMPTSP Siak

Ilustrasi, Net

SIAK (MR) - Berdasarkan Peraturan Bupati Siak (Perbup) nomor 1 tahun 2017. Sedikitnya ada 39 Pelayanan Perizinan dan non perizinan, yang wewenang perizinannya diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Salah satunya adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Demikian hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Siak Drs.H. Alfedri,M.Si kemarin.

"Saat ini sedikitnya ada 39 Pelayanan Perizinan dan non perizinan, yang wewenang perizinannya diserahkan kepada DPMPTSP Siak. Hal ini dilakukan sebagai langkah dan upaya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Siak dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang harus terus ditingkatkan. Ini penting untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan," ungkapnya.

Ditambahkan Alfedri, selain 39 Pelayanan Perizinan dan non perizinan tersebut, Dalam surat Ombudsman RI nomor : 1621/ORI-SRT/XI/2016 ada 4 Pelayanan Perizinan yang menjadi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Siak untuk diserahkan wewenagnya ke DPMPTSP, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan dan Arsip, dan Dinas Kesehatan.

"ada trobosan baru dari DPMPTSP yakni, bisa mengurus dan memberikan perizinan melalui sistem online, yang pastinya trobosan ini sudah berjalan dan tentunya akan lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan".Saya mengharapkan agar seluruh OPD termasuk pemberian PATEN di setiap Kecamatan, agar bisa mengikuti sistem yang telah di ciptakan oleh DPMPTSP, yakni adanya sistem online dalam mengurusan perizinan dan pemberian izin," jelasnya.

Sementara itu Kepala dinas DPMPTSP Heriyanto,SH menambahkan bahwa trobosan tersebut merupakan jawaban dari kendala dalam menciptakan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Setelah semua syarat-syaratnya lengkap dan sesuai dengan ketentuan, pihaknya bisa memberikan perizinan (tanda tangan dan stempel) kapanpun dan dimanapun, ini semua berkat pelayanan perizinan berbasis online yang sudah kami terapkan," tutupnya.(FT10/ist)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan