Pemprov Riau Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah Siswa SMA/SMK
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menegaskan larangan bagi seluruh SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, untuk menahan ijazah siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya.
Kebijakan tersebut ditegaskan menyusul masih ditemukannya ribuan ijazah yang belum diserahkan kepada pemiliknya dan masih tersimpan di sekolah. Pemerintah menilai ijazah merupakan hak siswa sekaligus dokumen penting yang diperlukan untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengatakan telah berulang kali mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan agar segera menyerahkan ijazah kepada para alumni.
“Kami sudah menyampaikan kepada seluruh SMA dan SMK negeri agar menyerahkan ijazah siswa yang telah tamat. Tidak boleh ada ijazah tersingkir, terutama di sekolah negeri,” kata Erisman, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, Pemprov Riau juga telah menyiapkan solusi bagi siswa yang masih memiliki tunggakan administrasi. Melalui kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau, bantuan akan diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu sehingga ijazah mereka dapat segera diambil.
“Bagi siswa yang memiliki tunggakan dan berasal dari keluarga kurang mampu, akan dibantu melalui Baznas. Yang terpenting, hak siswa untuk memperoleh ijazah tetap harus dipenuhi,” ujarnya.
Erisman menambahkan, larangan tersebut juga berlaku bagi sekolah swasta. Pasalnya, sekolah swasta telah menerima dukungan pendanaan dari pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah Penyelenggaraan (BOSP) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).
Oleh karena itu, ia berharap tidak ada lagi alasan bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa karena persoalan biaya.
Selain faktor tunggakan administrasi, Disdik Riau juga menemukan banyak kasus di mana alumni belum mengambil ijazahnya meskipun telah tersedia di sekolah.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, ada alumni yang sudah bertahun-tahun belum mengambil ijazahnya. Sekolah tentu tidak bisa menyerahkan dokumen tersebut jika yang bersangkutan tidak datang untuk mengurusnya secara langsung,” jelasnya.
Persoalan ini menjadi perhatian setelah Ombudsman RI Perwakilan Riau merilis hasil kajian terkait tata kelola ijazah pada satuan pendidikan menengah. Berdasarkan validasi data hingga 18 Juli 2025, tercatat sebanyak 11.856 ijazah SMA dan SMK negeri di Riau masih tersimpan di sekolah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.635 merupakan ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Riau mengimbau seluruh alumni yang belum mengikuti ijazah agar segera mendatangi sekolah masing-masing. Pemprov juga memastikan tidak ada pungutan dalam proses pengambilan ijazah di sekolah negeri. Adv
