Riau

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5 Miliyar Lebih

TEMBILAHAN (MR) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan melakukan pemusnahan Barang yang menjadi milik Negara hasil penindakan tahun 2016-2017 senilai 5,6 Miliyar di halaman kantornya Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Rabu (24/5/2017).

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Sulaiman mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC TMP C tembilahan sebagai unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang Ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang cukai.

"Dari periode 2016 sampai dengan 2017, Bea Cukai telah melaksanakan 41 kali penindakan terhadap barang impor termasuk barang dari kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang pabean, serta barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai," katanya.

Dikatakan lagi, Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan tahun 2016-2017 ini sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan tembusan Direktur Jenderal kekayaan negara (DJKN) tembusan Kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang.

Adapun barang yang dimusnahkan tersebut yakni produk hasil tembakau berupabrokok sebanyak 199 carton, 304 slop, 1850 bungkus dengan total 2.226.320 batang. Mimuman keras golongan A dan C sebanyaj 144 kaleng dan 228 botol.

Kemudian Handphone sebanyak 1610 unit dan aksesiris handphone sebanyak 226 pcs. Barang elektronik selain handphone sebanyak 638 pcs, 11karton dan 1 unit. Produk makanan dan minuman sebanyak 481 karton, 1503 bag dan 24 case.

Selanjutnya, Tekstil sebanyak 20 lusin, 17 karton dan 438 pcs. Barang bekas sebanyak 1501 pkhs serta sepeda, kursi, ban mobil bekas, ban motor, velg,tilam, karpet dan lain-lain.

Total keseluruhan nilai barang yg di muanahkan tersebut di perkirakan mencapai 5,6 miliyar rupiah, dan akibat dari pelanngaran ketentuan perundang-undangan ini dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar 3 miliyar rupiah.

Selain dampak meteril, tambah sulaiman, juga akan menimbukkan dampak immateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen.

"Melalui kegiatan ini di harapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelenggaran undang-undang kepabeanan dan cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antara instansi pemerintahan dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri," ungkapnya.

Terakhir Sulaiman berharap atas kinerja Bea cukai lebih baik. "Semoga kedepannya Bea dan Cukai tembilahan dapat memberikan kinerja yang makin baik di bidang pengawasan dan pelayanan," tutupnya.***(mir)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan