Riau

Bupati Bengkalis : Minta Izin PT Logomas Ditinjau Ulang

Bupati Bengkalis Amril Mukminin , SE ., MM

Bengkalis (MR) - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mengaku terkejut terkait izin yang dikeluarkan Pemerintah provinsi Riau kepada PT Logomas Utama untuk penambangan pasir di kawasan wisata bahari Pulau Rupat. Bupati berhararap Pemerintah Provinsi Riau meninjau ulang izin tersebut.

Hal itu disampaikan Amril usai meresmikan Pasar Ramadan di Sungai Bengkel, Bengkalis, Sabtu (27/5). ''Saya sudah mendengar berita tersebut, tentu saja kita sangat terkejut,'' ujar Amril.

Dikatakan, izin yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu tanpa melalui rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Kalau dilihat dari lokasi izin yang dikeluarkan, Amril mengatakan, termasuk di dalamnya kawasan Pulau Babi dan Beting Aceh yang merupakan pulau terluar Indonesia.

Menurut Amril, pulau terluar masuk kedalam kawasan strategis nasional yang dalam pengelolaannya mendapatkan perhatian nasional.

''Karena itu kita daerah diminta Pemerintah Pusat untuk menjaga betul-betul pulau-pulau di daerah terluar ini,''ujar Amril seraya menambahkan adanya kegiatan penambangan pasir bisa menyebabkan kedua pulau tersebut tenggelam.

Langkah yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Bengkalis menurut Amril adalah mengirimkan surat ke perusahaan dengan tembusan ke kementerian, provinsi dan pihak-pihak terkait. Dirinya berharap ada perhatian dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi agar meninjau ulang izin yang telah diberikan.

Di sisi lain, disamping kawasan tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dijadikan sebagai kawasan wisata bahari, lokasi itu juga masuk dalam rencana zona jalur penangkapan nelayan Kabupaten Bengkalis. Hal ini tentu akan mengusik kenyamanan para nelayan disana terutama yang berkaitan dengan jumlah hasil tangkapan.

''Kalau masyarakat pun sudah terganggu, tentu kita dari Pemerintah Daerah berharap izin ini ditinjau ulang,'' katanya.

Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu nomor 503/DPMPTSP/IZIN-ESDM/66 tertanggal 29 maret 2017 mengeluarkan izin kepada PT Logomas Utama untuk melakukan pembangan pasir di kawasan perairan Rupat Utara seluar 5.030 Ha. Dari kawasan ini, termasuk di dalamnya sebagian kecil Pulau Beting Aceh dan separuh Pulau Babi(goriau).***




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan