Riau

Menganiaya, Pemilik Senpi Rakitan Ini Langsung Diciduk Aparat

TEMBILAHAN (MR) - Dua orang pria di Parit 12 Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa diamankan petugas, Jumat (9/6/2017) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

Pasalnya, mereka mengancam dan menganiaya 2 orang pria lainnya menggunakan tangan kosong dan senjata api rakitan. Korbannya adalah Rian (19)/dan Alex (19), keduanya warga Parit 12 Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman. Sedang terduga pelaku yang diamankan adalah Yan (22) dan Ah alias Bo (23), keduanya juga beralamat di Parit 12, Desa Air Tawar.

"Dari tangan mereka disita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan bentuk 1 lubang silinder," kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung S.IK melalui Kapolsek Kateman KOMPOL Bainar, Sabtu (10/6/2017).

Ditambahkan, kronologisnya bermula sekitar pukul 18.30 WIB, korban Rian dan Alex saat itu sedang berada di rumah kontrakan mereka. Lalu datang terduga pelaku Yan dan tanpa kedua korban tahu alasannya, terduga pelaku langsung memukul korban di bagian kepala, wajah dan badan dengan tangan kosong.

Tak puas dengan hal tersebut, terduga pelaku juga menodongkan sepucuk senjata api rakitan ke kepada korban. Pelaku melakukan pemukulan dan pengancaman itu, karena curiga dan menuduh kedua korban mengambil 2 Unit HP nya yang hilang. Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka memar di wajah, kepala dan punggung korban.

Karena merasa terancam, kedua korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Security PT. PSG dan meneruskan laporan tersebut kepada Tim Pengamanan TNI di Pos TNI Desa Air Tawar. Personil TNI berhasil mengamankan Yan beserta barang bukti 1 Unit Senpi Rakitan jenis Revolver.

Setelah pelaku diamankan, selanjutnya Personel TNI tersebut menghubungi Polsek Kateman.

Mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin PS. Panit II Reskrim Polsek Kateman AIPTU Abdullah Awang lalu mendatangi terduga Pelaku yang sudah diamankan di Pos TNI Desa Air Tawar. Dalam interogasi terhadap Yan, didapat pengakuan bahwa Senjata Api Rakitan tersebut adalah milik Ah alias Bo, dan Senjata Api rakitan itu dipegangnya karena Bo menggadaikan Senpi Rakitan tersebut kepadanya dengan harga 1 Slop Rokok.

Memperoleh keterangan tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kateman melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Ah dan sekira pukul 22.00 WIB di Pabrik Santan Kara PT. PSG Desa Air Tawar terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

"Saat ini, kedua orang pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kateman untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.***(mir)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan