Ekonomi

Harga BBM Dipastikan Tak Naik hingga September

Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

MONITORRIAU.COM - Pemerintah telah memutuskan harga bahan bakar minyak (BBM) pada awal Juli hingga akhir September 2017 tidak mengalami perubahan. Harga itu adalah untuk premium penugasan, solar bersubsidi, dan minyak tanah. 

Kepastian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2304 K/12/MEM/2017 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. 

Diputuskan harga ketiga BBM tersebut tidak berubah. Sebagaimana dikutip VIVA.co.id dari kepmen tersebut, harga ini berlaku terhitung 1 Juli 2017.

Adapun harga minyak tanah (kerosene) bersubsidi ditetapkan sebesar Rp2.500 per liter, sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Kedua, solar bersubsidi Rp5.150 per liter, sudah termasuk PPN dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Lalu, harga jual eceran BBM jenis khusus RON 88 atau jenis premium ditetapkan sebesar Rp6.450 per liter sudah termasuk PBBKB. 

Keputusan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2016 tentang perhitungan harga jual eceran BBM. 

Menteri ESDM, Ignasius Jonan sebelumnya hanya menyatakan keputusan penyesuaian harga BBM pada Juli di tangan Presiden Joko Widodo. Sebagaimana diketahui, harga BBM baru untuk jenis premium penugasan dan solar bersubsidi ditetapkan setiap tiga bulan.*** (viva)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan