Riau

Pendapatan Asli Daerah Banyak yang Tidak Tercapai

Ilustrasi, net.

Sementara itu semester pertama di 2017 sudah berakhir pada Juni lalu. Dari catatan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang berada di lingkup Pemko Pekanbaru masih belum bisa mencapai target realisasi pemasukan daerah. Salah satunya adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang ditarget sebesar Rp743 juta untuk penerimaan tahun 2017 ini.

Namun realisasinya baru sekitar 5.68 persen untuk semester 1 tahun ini. Dimana dari pemakaian aset daerah oleh PT Pelindo serta uang pemasukan wajib tanah (HPL) BPKAD hanya mampu meraup retribusi sebesar Rp42 juta saja. Menanggapi hal tersebut Plt Kepala BPKAD Aleks Kurniawan saat dikonfirmasi Riau Pos mengaku sedang tidak memegang data.

Saat itu, Aleks menyebutkan bahwa dirinya sedang tidak berada di kantor. Karena harus menghadiri kegiatan bersama Pemprov Riau.”Capaian yang mana?” tanya Aleks beberapa waktu lalu.

Setelah dijelaskan tentang capaian retribusi dari pemakaian aset daerah oleh PT Pelindo serta uang pemasukan wajib tanah (HPL), Aleks mengarahkan agar menghubungi bawahannya yakni Kabid Aset BPKAD Pekanbaru Dino. Namun sayang, Dino saat dihubungi ke nomor selulernya tidak aktif.

Menanggapi lemahnya capaian penerimaan daerah, Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT kepada Riau Pos mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap OPD yang dirasa lemah. Ia berjanji akan menanyakan kepada satu per satu pimpinan OPD untuk mengetahui kendala apa yang menyebabkan rendahnya pemasukan bagi Pemko tersebut.

"Ini makanya kami genjot evaluasi. Baru 1 semester kan. Makanya saya genjot. Saya akan tanyakan apa kendala di lapangan. Saya minta kepala OPD untuk jemput bola,” tegasnya.

Sebelumnya, data yang Riau Pos peroleh dari Dispenda Pekanbaru menunjukan bahwa untuk penerimaan daerah yang seharusnya didapatkan oleh BPKAD terbagi atas 2 jenis. Yakni retribusi dari pemakaian aset daerah oleh PT Pelindo yang ditarget sebesar Rp319.905.931 dan uang pemasukan wajib tanah (HPL) yang ditarget sebesar Rp423.769.518 untuk 2017. Namun hingga Mei lalu, retribusi yang baru bisa direalisasikan oleh BPKAD baru dari uang pemasukan wajib tanah dengan jumlah sebesar Rp42.225.880. (*)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan