2 Truk Pengangkut Bawah Merah India, Diamankan Polisi Siak
Dua supir tuk col diesel yang dijadikan tersangka warga Kota Dumai, yakni Chairil Anwar Pohan (36), Supir truk BM 9129 RE, dan tersangka Neno Aprianto ((29), supir truk BM 9016 DT.
"Kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Siak," tambah Kapolres AKBP Restika.
Para tersangka ini masih mendekam di sel Mapolres Siak, dan dikenakan Pasal Pasal 31 ayat 1 dan 2, Undang-undang (UU) RI Nomor16 Tahun 1992, tentang karantina hewan,ikan, dan tumbuhan. Dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas.
(red/rtc)
