Riau

Pemuda di Kuansing Diringkus Karena Miliki Sabu

Tersangka ES alias Badut (36 tahun)
TALUKKUANTAN (MR) - Polres Kuantan Singingi kembali meringkus seorang pemuda pemilik barang haram Narkotika. Tersangka ES alias Badut (36 tahun) ditangkap tanpa perlawanan oleh Satres Narkoba Polres Kuansing di Desa Air Mas Kecamatan Singingi pada Sabtu, 15 Juli kemarin.
 
Satu paket besar plastik berisikan narkotika jenis sabu ditemukan aparat di kediaman tersangka saat dilakukan penggeledahan. Kini, tersangka ES alias Badut dan barang bukti diamankan di Mapolres Kuansing.
 
Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba yakni 1 paket besar plastik berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu. Dua unit handphone warna biru dan hitam untuk melancarkan bisnis haram tersebut. Kemudian uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sejumlah Rp.400.000.
 
Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Kuansing tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pengembangan pemasok narkoba golongan satu itu. Tersangka ES yang berprofesi petani itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli dan atau mengedarkan narkotika golongan I jenis Sabu. (Gps)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan