Sosial Budaya

Inilah Alasan Mengapa Pernikahan Sesuku Dilarang di Minangkabau

Ilustrasi, net (google.com)
MONITORRIAU.COM - Meskipun dalam adat istiadat Minangkabau melarang nikah sesuku, akan tetapi agama Islam memperbolehkannya. Kawin sasuku yang dimaksud di sini adalah suatu hubungan pergaulan dan perkawinan/pernikahan yang dilakukan antara laki-laki dengan perempuan Minangkabau yang masih hubungan satu suku (satu marga). 
 
Misal, si A menikah dengan si B yang sama-sama bersuku Jambak satu penghulu maupun beda penghulu. Adat Minangkabau tidak pernah mengharamkan menikah sesuku, tetapi adat melarang. Antara mengharamkan dengan melarang itu berbeda. Menikah sesuku itu hukumnya halal, tetapi orang minang tidak mengerjakannya karena beberapa hal dan pertimbangan.
 
Tentunya tidak sembarangan para tokoh ataupun ulama Minangkabau membuat peraturan ini. Pastilah sudah mempertimbangkan sisi baik dan buruknya dan tidak melanggar perintah agama. Apabila lebih banyak mudaratnya atau sisi buruknya, itu tak masalah dilarang, karena tidak diharamkan oleh agama. Menjadi masalah apabila sesuatu yang diharamkan agama tapi dihalalkan oleh adat, dan itu tidak ada di adat Minangkabau.
 
Menikah sesuku menurut logika hukum Minangkabau tidak baik. Sangsinya jika dilanggar adalah sangsi moral, dikucilkan dari pergaulan. Bukan saja pribadi orang yang mengerjakannya, tapi keluarga besar pun mendapat sangsinya, membuat aib karena perangai kita. 
 
Selain itu juga beredar mitos di Minangkabau yang sudah diyakini turun-temurun bahwa nikah sesuku akan membawa petaka dalam rumah tangga nantinya. Inilah Alasan mengapa masyarakat Minangkabau melarang keras pernikahan sesuku.
 
Mempersempit Pergaulan
 
Orang yang sesuku adalah orang-orang yang sedarah, mempunyai garis keturunan yang sama yang telah ditetapakan oleh para tokoh dan ulama Minangkabau yang terkenal dengan kejeniusannya. “Ibaraiknyo cando surang se mah Laki-laki nan ‘Iduik’ atau cando surang se mah padusi nan kambang”.
 
Menciptakan Keturunan yang Tidak Berkualitas
 
Ilmu kedokteran mengatakan keturunan yang berkualitas apabila si keturunan dihasilkan dari orang tua yang tidak mempunyai hubungan darah sama sekali. Adapun keturunan yang terlahir akibat hubungan darah yang sama akan mengalami kecacatan fisik dan keterbelakangan mental (akibat genetika).
 
Mengganggu Psikologis Anak
 
Psikologis anak akan terganggu akibat perlakuan rasis dan dikucilkan teman-teman sebayanya bahkan orang sekampung. Hal ini mengingat tidak dianggapnya orang tua di dalam kaum kerabat dan masyarakat.
 
Kehilangan Hak Secara Adat
 
Pasangan yang menikah sesuku akan dikucilkan oleh sukunya, tidak dibenarkan duduk di dalam sukunya dan juga tidak diterima oleh suku-suku lain di wilayah atau luhak (daerah). Bahkan, bekas tempat duduk mereka akan dicuci oleh masyarakat, ini menggambarkan betapa buruknya mereka di mata masyarakat. Lelaki yang melakukan kesalahan hilang hak memegang jawatan ( menjunjung sako) yang terdapat dalam sistem Adat Perpatih. Sedangkan perempuan akan kehilangan hak atas segala harta pusaka suku. Pasangan terlibat “diperbilangkan” sebagai, Laksana buah beluluk, Tercampak ke laut tidak dimakan ikan, Tercampak ke darat tidak dimakan ayam.
 
Membawa Kerugian Materi
 
Sebagai Pelaku kesalahan adat, pernikahan sesuku perlu melakukan syarat-syarat yang ditetapkan dalam majelis yang diawasi oleh Datuk Lembaga (Ketua Suku) suku berkenaan menerimanya dan bergabung ke dalam ikatan keluarga dan suku. Adapun pasangan ini harus menyediakan 50 gantang beras dan mengadakan seekor kerbau atau lembu untuk majelis kenduri.  Menjemput Ketua-Ketua Adat dengan penuh istiadat ke majelis kenduri. Mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada orang ramai, pelaku kesalahan adat ‘menyembah’ semua anggota suku yang hadir untuk meminta maaf.
 
Sumber: Beritasumbar.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan