Riau

Kejati Riau Pantau Pembayaran Utang Stadion Utama Sebesar Rp50 Milyar

PEKANBARU (MR) - Pemerintah Provinsi Riau diberi tenggat waktu untuk melunasi utang pembangunan Stadion Utama Riau kepada kontraktor. Batas waktu yang diberikan, hingga akhir bulan Juli 2017 dan teknis penyelesaiannya, diserahkan kepada kedua belah pihak.

"Akhir bulan Juli tahun ini akan dibayar Pemprov Riau. Kesepakatanya pembayaran dari APBD murni," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul Syukur, Jumat (21/07/17).

Menurut Uung, kesepakatan antara Pemprov Riau dan kontraktor dilakukan dalam mediasi oleh Kejati Riau, beberapa waktu lalu.

"Apakah pembayaran diangsur atau semua terserah kedua belah pihak. Teknisnya di Dispora. Kita tetap pantau," kata Uung.

Dalam hal ini, Uung mengaku netral dan tidak berpihak kemana pun termasuk kepada PT Adhi Karya. Namun, Kejati melalui Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) hanya sebagai penengah.

"Sudah dihitung, intinya silahkan selesaikan dengan baik oleh kedua belah pihak," ucapnya.

Uung mengingatkan, jika hingga akhir tahun 2017 ini tidak juga dibayarkan, maka Pemprov Riau harus menanggung bunga bank atau denda Rp 50 miliar lebih selama empat tahun ini.

"Hal ini sesuai aturan berlaku. Bagi yang punya piutang ada aturannya," kata Uung.

Berdasarkan data terakhir, utang pembangunan Stadion Utama Riau dan infrastrukturnya mencapai Rp240 miliar lebih.

Uung menyatakan, kalau utang sudah dibayarkan, stadion yang berada di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Tampan itu bisa digunakan dan dirawat dengan baik.

"Kalau sudah dibayar kan bisa dialokasikan anggaran perawatannya. Kita bangga punya stadion megah, materialnya mahal. Rumputnya saja dari Brazil. Jangan sampai dijadikan tempat berbuat macam-macam," kata Uung.

Stadion itu tampak tak terurus dan terbengkalai selama empat tahun belakangan. Saat ini stadion sudah dimanfaatkan untuk kegiatan olahraga dengan status pinjam pakai.

Proyek ini sempat disorot Kejaksaan Agung HM Prasetyo saat berkunjung ke Riau beberapa bulan lalu. Namun, belakangan, Kejati Riau memediasi pihak yang bermasalah antara Pemprov Riau dengan kontraktor.

Sumber: beritariau




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan