Riau

Gerebek Judi Dadu, Bandar dan Pemain Diamankan Polisi

Aktifitas judi dadu yang digerebek polisi di Kecamtan Bungaraya Kab Siak
BUNGARAYA (MR) - Tengah malam, Sabtu (5/8) Kepolisian Sektor Bungaraya Resort Siak, melakukan penggerebekan lapak judi dadu atau biasa disebut kipyik, di Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya. Walau banyak yang kabur, namun satu bandar dan empat pemain berhasil diamankan dalam penggerebegan tersebut. Uang jutaan rupiah berikut alat berjudi, juga disita sebagai barang bukti.
 
Kapolres Siak AKBP Restika P Nainggolan SIk melalui Paur subag humas, Bripka Dede Prayoga menyebutkan, aktifitas judi kipyik di wilayah hukum Bungaraya, telah lama menjadi target operasi karena selain melanggar hukum juga sangat meresahkan masyarakat. Hanya saja, selama ini, para pelaku selalu berpindah tempat dalam menggelar lapaknya.
 
Sampailah pada hari kejadian, dimana didapat informasi, ada gelaran lapak judi di Jalan Tengku Yahya Kampung Jayapura. Tanpa menunggu waktu, pihak Poksek Bungaraya lalu menurunkan tim opsnalnya ke lokasi. Dan benar saja, di TKP didapati sejumlah orang sedang mengerumi lapak. Bahkan tidak hanya judi dadu guncang alias kipyik, tapi juga judi jenis bola luncur.
 
Saking banyaknya pemain yang berkerumun dan tidak sebanding dengan petugas yang datang, imbuhnya, banyak yang kabur dan hanya lima (5) orang yang berhasil diamankan, yakni seorang bandar dadu yakni Hakmila, Mujahidin (bandar bola luncur) lio, Datar dan Bambang.
 
"Para pelaku dan barang bukti alat-alat perjudian saat ini berada di Polsek Bungaraya untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Dede. (Sgk)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan