Polres Inhil Amankan Pemilik Puluhan Butir Pil Ekstasi
TEMBILAHAN (MR) - Pria berinisial Kur (40) ini sungguh sial. Pasalnya, narkotika yang diletakan di satu tempat tersembunyi ditemukan orang lain dan kemudian melaporkan penemuan tersebut kepada Polisi, Senin (7/8/2017) sekitar pukul 15.30 WIB.
Warga Jalan Telaga Biru Kelurahan Tembilahan Hulu ini diamankan petugas saat celingak celinguk mencari pil ekstasi yang diletakannya di dalam kotak teh sari di Jalan Ipeda Kelurahan Tembilahan Kota.
Pil setan yang diduga diletakan tersangka di dalam kotak teh sari wangi berjumlah cukup banyak yaitu 70 butir pil ekstasi, dengan rincian sebanyak 35 butir bermerk angka "8" warna merah dan 35 butir bermerk huruf "S" warnah merah.
Dari tersangka juga disita uang tunai sebanyak Rp 1.600.000, 1 buah handphone Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor RX King warna hitam merah tanpa plat nomor.
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung, S.IK melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar, SH mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku ini berawal saat tiga orang pelajar, menemukan kotak teh sari wangi di Jalan Ipeda. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan mereka ke Polres Inhil.
Mendapat laporan tersebut, Kasat langsung memerintahkan anggota Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan di TKP, tempat pil ekstasi tersebut ditemukan. Saat di TKP, Petugas yang melihat dari kejauhan, melihat seorang laki-laki dengan gelagat yang mencurigakan seperti sedang mencari sesuatu di tempat dimana kotak teh sari wangi yang di duga berisikan Narkotika jenis pil ekstasi diletakan.
"Setelah dipastikan bahwa itulah orang yang meletakan pil ekstasi itu, anggota Sat Res Narkoba kemudian langsung mengamankan laki-laki tersebut," kata Bachtiar.
Setelah diinterogasi, tersangka kemudian dibawa kerumahnya dan kembali dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku di Jalan Telaga Biru Tembilahan Hulu, namun tidak ditemukan lagi barang bukti yang berhubungan dengan narkotika.
"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.***(ali)
