Riau

Diduga Ilegal Investigasi EOF, Ini Nama 26 Perusahaan Sawit


Dari SK 878 Tahun 2014 juga ditemukan Pabrik Kelapa Sawit PT. Agro Abadi yang mulai operasi 2012 dan tanaman sawit berumur sekitar 10 tahun. Padahal sebelum keluarnya SK 878/Menhut-II/2014, 29 September 2014, masih merupakan Hutan Produksi Terbatas.

Namun berdasarkan SK 878/Menhut-II/2014, 29 September 2014, lokasi yang sama sudah menjadi Areal Penggunaan Lain dan berdasarkan BPN Riau 2016 telah memiliki HGU seluas 968 hektar.

"Begitu pula kebun sawit PT Agro Abadi di konsesi IUPHHK-HT PT Rimba Seraya Utama lebih kurang 4.829 hektar. Dan berdasarkan SK 878/Menhut-II/2014, 29 September 2014, areal telah menjadi Areal Penggunaan Lain" tukasnya lagi.

Dan berikut ini data yang diterima GAGASANRIAU.COM dari EoF 26 Koorporasi yang diduga menumpang dari kebijakan pemerintah. Dimana asal muasal lahannya yang merupakan kawasan hutan disulap menjadi kawasan bukan hutan.

1. PT Agro Abadi Grup Panca Eka memiliki HGU (Hak Guna Usaha. Red)  seluas 968 Hektar (Ha) dan tidak memiliki HGU 4829 Ha beroperasi sejak 2012

2. PT Meskom Agro Sarimas Group Sarimas memiliki HGU 3868 dan tidak memiliki HGU 7000 Ha beroperasi sejak 2013.

3. PT Torusganda tidak memiliki HGU 22389 Ha

4. PT Riau Agung Karya Abadi tidak memiliki HGU 1200 Ha

5. PT Peputra Supra Jaya Grup Peputra Masterindo tidak memiliki HGU 9164 Ha beroperasi sejak 2014

6. PT Arindo Tri Sejahtera Grup First Resources memiliki HGU 3641 Ha

7. PT Damara Abadi  memiliki HGU 200 Ha




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan