Riau

Tak Bayar Denda, 8 Napi Korupsi di LP IIA Bengkalis Tidak Mendapatkan Remisi

Ilustrasi, net

‎Sedangkan, lanjut Ismail lagi, untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba, berjumlah 277‎ orang, juga saat ini belum ada konfirmasi dari pusat, apakah usulan itu akan diterima apa tidak.

"Memang khusus untuk narapidana korupsi dan ‎penyalahgunaan narkoba, usulannya itu sampai ke Pusat, sehingga hingga sampai saat ini kita masih menunggu. Lain halnya dengan narapidana umum, usulan hanya cukup sampai tingkat Kanwil di Pekanbaru dan usulan Napi Umum itu sudah dikabulnya mendapatkan remisi mencapai 345 Napi,"katanya lagi.

Sebelumnya telah diberitakan, penghuni Lapas IIA Bengkalis kini mencapai 1.337  dan telah diusulkan remisi mencapai 611 Napi dari Napi Umum 345 orang, Napi Tipikor 8 orang dan Napi penyalahgunaan Narkoba berjumlah 277‎ orang.

‎Dari jumlah 285‎ Napi narkoba dan Napi Korupsi yang diusulkan ini, hingga sampai saat ini, pihak Lapas II A Bengkalis belum mendapatkan konfirmasi, akan dikabulkan ataupun tidak dari Menkumham di Pusat. (riaugreen.com)‎




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan