Tak Bayar Denda, 8 Napi Korupsi di LP IIA Bengkalis Tidak Mendapatkan Remisi
Sedangkan, lanjut Ismail lagi, untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba, berjumlah 277 orang, juga saat ini belum ada konfirmasi dari pusat, apakah usulan itu akan diterima apa tidak.
"Memang khusus untuk narapidana korupsi dan penyalahgunaan narkoba, usulannya itu sampai ke Pusat, sehingga hingga sampai saat ini kita masih menunggu. Lain halnya dengan narapidana umum, usulan hanya cukup sampai tingkat Kanwil di Pekanbaru dan usulan Napi Umum itu sudah dikabulnya mendapatkan remisi mencapai 345 Napi,"katanya lagi.
Sebelumnya telah diberitakan, penghuni Lapas IIA Bengkalis kini mencapai 1.337 dan telah diusulkan remisi mencapai 611 Napi dari Napi Umum 345 orang, Napi Tipikor 8 orang dan Napi penyalahgunaan Narkoba berjumlah 277 orang.
Dari jumlah 285 Napi narkoba dan Napi Korupsi yang diusulkan ini, hingga sampai saat ini, pihak Lapas II A Bengkalis belum mendapatkan konfirmasi, akan dikabulkan ataupun tidak dari Menkumham di Pusat. (riaugreen.com)
