Riau

DPMPSP Bengkalis Sosialisasi Pemanfaatan Layanan Website Bagi Masyarakat Dalam Pengurusan Perizinan

MANDAU (MR) - Untuk memudahkan masyarakat yang ada di Kabupaten Bengkalis untuk mengurus izin usahanya jenis apapun dan mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) mengadakan acara sosialisasi Pemanfaatan Layanan Website bagi masyarakat dalam pengurusan perizinan.

Acara Sosialisasi ini dipusatkan bertempat Hotel Surya Duri room Mahoni serta dihadiri oleh Camat Mandau yang diwakili oleh Fitri Anita, Camat Bathin Solapan yang diwakili Tasarjon, Kepala UPTD Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Jufri, Kepala Dinas DPMPSP Kabupaten Bengkalis H. Hermizon dan sejumlah Pemilik Usaha yang ada di Kecamatan Mandau.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bengkalis H. Hermizon mengatakan Acara sosialisasi Pemanfaatan Layanan Website bagi masyarakat dalam pengurusan perizinan ini kita selenggarakan untuk memudahkan masyarakat mengurus izin usahanya dan izin IMB dan kita juga sudah menyediakan IT untuk mengurus website perizinan ini,”kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bengkalis H. Hermizon Rabu (23/8/17) Kepada monitorriau.com.

“Di Website ini juga sudah ada jenis perizinan yang akan di urus serta jenis persyaratan nya juga sudah ada di website perizinan ini, Dikantor kita di Bengkalis juga sudah disediakan Touchscreen masyarakat tinggal tekan saja disana mau mengurus jenis izin apa misalnya IMB dan disana juga ada persyaratan apa saja yang diperlukan untuk mengurus jenis izin apa yang mau diurus,”jelas H. Hermizon

H. Hermizon menambahkan Masyarakat bisa langsung mengunjungi Alamat website perizinan Kabupaten Bengkalis di http//dpmpspbengkalis.go.id disini sudah lengkap semua jenis izin usaha apa saja yang mau diurus serta persyaratan jenis usaha yang akan diurus dengan adanya situs website perizinan ini tidak ada lagi alasan masyarakat untuk tidak mengurus izin usahanya,”tambah H. Hermizon.

“Kita juga menghimbau bagi pemilik jenis usaha yang ada di Kabupaten Bengkalis agar segera mengurus izin usahanya dan sebagian terkhusus nya di Kecamatan Mandau sudah ada beberapa usaha seperti tempat Karaoke yang kita tutup karena tidak mengantongi izin usahanya, Dan bagi pemilik usaha yang hanya memiliki atau mengantongi surat rekomendasi dari Kecamatan agar tidak membuka usahanya karena itu hanya surat rekomendasi bukan izin resmi untuk membuka usahanya,”himbau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bengkalis H. Hermizon.***(Han)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan