Pilkada 2018, KPU Inhil Gelar Rapat Pleno Tentang Penetapan DPT
TEMBILAHAN (MR) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan rapat pleno tentang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil Tahun 2018, Minggu (10/9/2017) kemarin.
Dalam rapat pleno yang digelar di kantor KPU Inhil tersebut tampak juga dihadiri oleh Pengawas Pemilu (Panwaslu) Inhil. Dimana sehari sebelumnya sabtu kemarin telah dilaksanakan rapat koordinasi antara KPU Inhil dengan Panwas Inhil sesuai dengan arahan dari KPU RI yang tertuang dalam surat KPU RI Nomor 515 tentang persiapan penyerahan dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dimana sebelum melakukan rapat pleno penetapan syarat dukungan bakal calon perseorangan pilkada 2018 harus melakukan koordinasi dengan Panwas.
Hj Hasni Novriana, SE, M.Si selaku Komisioner KPU Inhil Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Parmas menuturkan bahwa hasil rapat pleno tersebut tertuang dalam berita acara yang ditanda tangani komisoner KPU Inhil.
Dijelaskannya, yang mana DPT Pilpres tahun 2014 di Inhil yang berjumlah 510.299 ditetapkan sebagai dasar penetuan syarat dukungan perseorangan di Pilkada Inhil tahun 2018, juga dietapkan persentase dukungan sebesar 7,5% sebagaimana diatur dalam pasal 10 PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan, sesuai jumlah DPT pilpres tahun 2014 dikisaran 500.000 - 1.000.000. Sedangkan jumlah dukungan minimal sebesar : 510.299 x 7,5% = 38.273, yang harus tersebar di minimal 11 kecamatan.
"Syarat dukungan tersebut (diatas) secara resmi diumumkan kepada masyarakat Kabupaten Inhil melalui media massa dan laman KPU Inhil," ujarnya lagi.
Terkait dengal hal tersebut, Komisioner KPU Inhil Bidang Devisi Teknik, Muhammad Dong
mengharapkan syarat dukungan ini menjadi perhatian bagi bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil tahun 2018 yang saat sekarang ini sedang mengumpulkan Dokumen-Dukungan dari masyakat Inhil.
Dikatakannya juga bahwa yang memenuhi persyaratan untuk dapat memberikan dukungan yaitu masyarakat yang sudah memiliki hak pilih.
"Adapun waktu penyerahan dokumen dukungan pada tanggal 25 - 29 Nopember 2017 dan dihimbau kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk melakukan koordinasi dengan KPU Inhil untuk kejelasan dokumen yang perlu dipersiapkan," ulasnya.***(ali)
