Penggunaan LKS di Sekolah Tak Dibolehkan Lagi, Laporkan Jika Menemukan...
Cara termudah mengecek apakah buku di sekolah sudah sesuai aturan, imbuh Anies, adalah dengan memeriksa keterangan mengenai si penulis. Biodata penulis berupa nama, nomor telepon, alamat email, akun media sosial sangat menentukan kualitas buku.
Di samping itu juga termasuk keterangan soal riwayat pendidikan, judul penelitian, bidang keahlian, sampai alamat kantor. "Buku apapun yang masuk ke sekolah harus sesuai syarat Kemendikbud. Kami mau penulis-penulis baik dapat apresiasi dari masyarakat karena informasi soal dia ada di bukunya," pungkas Anies.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta pro aktif apabila menemukan buku yang tidak sesuai aturan dengan malaporkan lewat laman pungli.kemendikbud.go.id.***
Sumber: RMOL
