SESUAI PERMENDIKBUD

Penggunaan LKS di Sekolah Tak Dibolehkan Lagi, Laporkan Jika Menemukan...

Mendikbud, Anies Baswedan, net

Cara termudah mengecek apakah buku di sekolah sudah sesuai aturan, imbuh Anies, adalah dengan memeriksa keterangan mengenai si penulis. Biodata penulis berupa nama, nomor telepon, alamat email, akun media sosial sangat menentukan kualitas buku.

Di samping itu juga termasuk keterangan soal riwayat pendidikan, judul penelitian, bidang keahlian, sampai alamat kantor. "Buku apapun yang masuk ke sekolah harus sesuai syarat Kemendikbud. Kami mau penulis-penulis baik dapat apresiasi dari masyarakat karena informasi soal dia ada di bukunya," pungkas Anies.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta pro aktif apabila menemukan buku yang tidak sesuai aturan dengan malaporkan lewat laman pungli.kemendikbud.go.id.***

 

Sumber: RMOL




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan