KASUS KORUPSI LAHAN EMBARKASI HAJI RIAU

Rugikan Negara Rp8,3 Miliar, Mantan Kabag Tapem Pemprov Riau Ditahan

Sementara itu, Mukhzan juga menjelaskan, tersangka MG dan NV ditetapkan sebagai tersangka. Setelah diketahui hasil penyidikan. Dimana kedua tersangka diyakini telah merugikan negara sebesar Rp 8,3 Miliar atas pengadaan lahan untuk pembangunan asrama haji," terang Mukhzan.

Dijelaskan Mukhzan, Kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih.

Pelaksanaan dilapangan, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan Mark Up harga tanah. 

" Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi," terang Mukhzan. 

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau. Dimana pengadaan lahan tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp8,3 miliar.***(wasiatnews.com)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan