Riau

Disdukcapil Pelalawan Ajukan 15 Ribu Blanko e-KTP ke Pusat

PELALAWAN (MR) - Banyak masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP namun belum menerima e-KTP dan digantikan dengan surat keterangan. Surat keterangan tersebut berfungsi seperti e-KTP, hanya saja terbuat dari kertas biasa dan bisa digunakan untuk kepentingan apapun. 

Karena hal itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan mengajukan 15 ribu blangko KTP elektronik ke pemerintah pusat.

"Ya, kita ada mengajukan permintaan tambahan sebanyak 15 ribu blanko saat Rakorda di provinsi," terang Kepala Disdukcapil Pelalawan, Nipto Anin, pada media ini, Jum'at (22/9/2017).

Nifto mengatakan bahwa dirinya berharap penambahan blanko kartu tanda penduduk elektronik sebanyak 15 ribu keping segera dapat terealisasi. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan usulan yang diminta tahun lalu sebanyak 8 ribu blanko. Akibatnya banyak warga lainnya yang belum mendapat fisik e-KTP.

"Tentu kita harapkan permintaan blanko ini tidak terlalu lama, apalagi mau ada Pilkada. Apalagi masih banyak juga warga yang belum melakukan perekaman dan mendapatkan fisik e-KTP," jelasnya.

Terkait hal ini, Disdukcapil Pelalawan juga sudah menyampaikan kepada seluruh camat yang ada untuk dapat segera melakukan perekaman bagi warga berusia diatas 17 tahun.

"Camat sudah kita sampaikan, untuk segera melakukan perekaman warganya berusia diatas 17 tahun. Bagi yang belum menerima e-KTP masih mendapatkan surat keterangan. Tapi masyarakat harus hati-hati menyimpannya karena tidak tahan lama dan rawan hilang," ujarnya. (halloriau)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan