Riau

INGAT! Penyakit Karena Narkoba Tidak Ditanggung BPJS

Kepala BPJS Tembilahan

TEMBILAHAN (MR) - Sebagai bentuk kepedulian BPJS Tembilahan terhadap generasi penerus yang merupakan pewaris estapet kepemimpinan di negeri ini.

Kepala BPJS Tembilahan Dahidin, S.E., MM beserta staf ikuti Kampanye Anti Narkoba dan ngelem yang di gelar oleh Pemuda-BNN Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Kemuning di lapangan sepak bola Raja Mahmud Kelurahan Selensen, akhir pekan kemarin.

Kampanye Anti Narkoba yang di meriahkan dengan banyaknya Door prize dengan total puluhan juta rupiah itu, sebagian di sponsori oleh BPJS Tembilahan.

Sebelum pencabutan undian Dahidin S.E., MM tidak lupa mensosialisasikan manfaat BPJS, baik itu JKN atau KIS dan beberapa penyakit yang tidak bisa ditanggung BPJS, seperti peserta tidak ikut prosedur, berobat diluar negeri, akibat bunuh diri,  menjalankan hobby, juga sakit akibat Narkoba. Karena narkoba merupakan tugas dari Instansi lain untuk rehabilitasinya.

"Maka BPJS juga selalu mensolsialisasikan bahwa penyakit akibat narkoba atau Obat-obatan terlarang tidak ditanggung," Ujar Dahidin S.E., MM.

"Dengan demikian sehingga semoga masyarakat tidak lagi main-main dengan narkoba", harap Kepala BPJS Tembilahan itu. 

Dalam kesempatan itu juga Dahidin, S.E., MM juga menghimbau masyaratkat umum agar segera mengurus BPJS mandiri untuk semua anggota keluarga dengan iuran diatur besarannya untuk masing-masing kelas diatur yakni, kelas 1=Rp 80.000/jiwa/bulan, kelas 2=Rp 51.000/jiwa/bulan dan kelas 3=Rp. 25.500/jiwa/bulan, dengan membawa syarat seperti foto copy KK, copy KTP/copy akte kelahiran anak dan copy buku tabungan Bank kemudian dibawa ke kanto BPJS terdekat.***(ali)

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan