Orang Tua Siswa Wajib Tau, Kemendikbud Keluarkan Aturan Baru Berikut Isinya...!!
Lalu, aksesoris di kepala yang tidak wajar, serta papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
Begitu juga dengan pemberian tugas kepada siswa baru yang kerap tidak relevan.
Seperti, membawa suatu produk dengan merk tertentu, menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (nasi, gula, semut, dan sebagainya), dan beberapa tugas aneh lainnya.
"Semoga implementasi Permendikbud 18/2016 dapat berjalan baik dan lancar," lanjutnya.
Hamid juga mengimbau, warga atau keluarga murid baru, agar melaporkan ke Kemendikbud, jika ada temuan terkait praktek perploncoan di sekolah .
(Sumber : rmol)
