Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Tahan 4 Tersangka Korupsi DKPP
Menurutnya, dengan ditahannya keempat tersangka secara otomatis Kejaksaan Negeri Rokan Hilir punya tanggungjawab untuk segera menyelesaikan perkara tersebut.
"Kami berkeinginan proses ini berlangsung secara profesional dan proporsional. Semua itu berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan," katanya lagi.
Setelah berkas selesai pihaknya akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam tahap penuntutan.
"Niat kami baik untuk mempercepat dan memberi kepastian hukum kepada tersangka. Jadi ini memang proses yang harus dilaksanakan dan kami berkeyakinan proses penahanan tersebut sudah sesuai dengan peraturan. Untuk proses pembuktian nanti dipersidangan, tunggu saja prosesnya," kata Bima.
Dari hasil penyidikan ditemukan kerugian negara mendekati Rp2 miliar dan temuan tersebut berdasarkan dua alat bukti yakni surat dan keterangan ahli yang dibantu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Wilayah Propinsi Riau.
"Ini sebagai peringatan dini kepada aparatur Pemkab Rohil, semoga kedepan bisa bekerja lebih baik lagi," katanya mengingatkan.
(red/ant)