Riau

Polsek Siak, Musnahkan Barbuk Sabu-Sabu

SIAK (MR) - Kamis (2/11) Polsek Siak memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 27 gram lebih dengan cara diblender. Pemusnahan hasil sitaan dari tersangka Sud (34) yang ditangkap Jum'at (20/11) di Dayun tersebut, langsung disaksikan Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIk, Kapolsek Siak Kompol Abd Rahman MH, pejabat utama Polres Siak, unsur Kejari dan Pengadilan Negeri Siak dan tentu saja Sud sang tersangka.
 
Kapolsek Siak melalui Kanit Reskrim Ipda Yeri Efendi menyebutkan, terkait sitaan sabu-sabu, sesuai aturannya harus segera dimusnahkan walaupun kasusnya belum inkrah. Saat ini, tersangka Sud masih dalam proses pemberkasan kasusnya.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sud diamankan Jum'at malam (20/10) sekira pukul 21.00wib, di perbatasan Afdeling IV Desa Sawit Permai Kecamatan Dayun dengan Afdeling III Desa Keranji Guguk Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak saat akan bertransaksi dengan dua rekannya.
 
Saat disergap, ketiganya kaget dan kocar-kacir berusaha kabur dari pegangan petugas. Untunglah salah satunya berhasil dibekuk. 
 
Dia adalah Sud (34) yang merupakan bandar. Dari warga Simpang km.53 Keranji Guguk kecamatan Kotogasib ini, disita barang bukti berupa serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu satu bungkus besar seberat lebih kurang 26,44 gram, dua bungkus paket sedang seberat 1,57 gram, dua bungkus paket kecil seberat 0,40 grm, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp.2,5juta lebih.
 
Tidak itu saja, Polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku, sepeda motor honda CBR 150 cc warna hitam rangka merah.(Sgk)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan