Riau

Lagi, Sat Polres Siak Ringkus Dua Pelaku Sabu

SIAK (MR) - Lagi, Sat Resnarkoba Polres Siak dibawah pimpinan AKP Herman Pelani SH membuktikan komitmennya untuk memberangus segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Kamis Malam (16/11) 'Herman and the a team' meringkus dua pelaku narkotika jenis sabu-sabu, Mud alias Gal (35) dan Shar alias Gog (35).
 
Mud, warga Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan diringkus pertama kali saat sedang asyik menkonsumsi sabu-sabu bersama dua rekannya (DPO) di sebuah rumah di Jalan Flamboyan jalur ll Bukit Agung.
 
Sedangkan Shar alias Gog yang merupakan warga Tebing Tinggi-Sumut, ditangkap selang satu jam kemudian sebagai hasil pengembangan paska tertangkapnya Mud.
 
Menurut Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIk saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Herman Pelani SH, pengungkapan peredaran Narkoba di wilayah tersebut atas hasil lidik tim paska mendapat informasi masyarakat yang curiga pada aktifitas di rumah yersebut (TKP)
 
"Rumah tersebut kerap didatangi orang asing silih berganti. Masyarakat yang curiga lantas menginformasikan kepada kita yang laku kita tindak lanjuti dengan lidik di lapangan. Dan inilah hasilnya," ujar Herman, kemarin di Mapolres.
 
Saat dilakukan penggerebekan dirumah Mud sekira pukul 21.30wib, imbuh Herman, terlihat pelaku bersama 2 orang kawannya, sedang menkonsumsi sabu-sabu. Namun yang dua orang ini secepat kilat kabur. (melarikan diri). Tinggallah Mud yanh ditangannya ditemukan 1(satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dan 5 (lima) lembar plastik bening pembungkus sabu.
 
"Saat di introgasi Mud mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang. Maka kita lakukan pancingan dengan cara pura-pura memesan 'barang'. Dan berhasil," sorong Herman lagi.
 
 
Dijelaskannya, pancingan terhadap Shar  yang juga bandar narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara menelpon dan memesan 1 (satu) paket Seharga Rp.5 juta. Saat itu pelaku yang tidak curiga langsunh menyetujui dan bersedia mengantar ke rumah Mus.
 
Sekira pukul 22.30wib, Shar muncul . Tanpa menunggu waktu, tim lalu menyergapnya. Ditangan Shar, ditemukan paket besar diduga sabu-sabu seharga Rp.5 juta sesuai pesanan. 
 
Kepada Polisi Shar mengaku, bahwa kristal bening tersebut diperolehnya dari seorang rekannya, As. Atas keterangan Shar, kini As telah ditetapkan aebagai DPO. " Akan terus kita buru pelaku lainnya. Dan tim kita masih akan terus berada di lapangan," seru mantan Kapolsek Kerinci Kanan ini. (Sgk)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan