Riau

DPRD Sahkan Ranperda PTSP Jadi Perda Kota Pekanbaru

PEKANBARU (MR) - DPRD Pekanbaru telah mengesahkan Ranperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi Perda Kota Pekanbaru, Rabu (29/11/2017) petang kemarin.

Meski begitu, Pemko kini mempunyai PR penting untuk melayani masyarakat. Sebab, isi Perda tersebut fokus kepada pelayanan satu pintu, dengan sistem online terkoneksi dan terintegrasi.

Bahkan masyarakat akan mendapat kepastian dalam pengurusan perizinan. Baik itu lamanya waktu pengurusan izin, kepastian biaya serta lebih terstruktur.

"Tentunya ini harus direalisasikan oleh Pemko. Perda ini jangan hanya pajangan dan simbol saja. Tapi benar-benar terlaksana di Badan Pendapatan Daerah dan OPD terkait lainnya," pinta Ketua Pansus Perda PTSP, Roem Diani Dewi dilansir dari TribunPekanbaru, Kamis (30/11/2017).

Sekadar diketahui, meski Perda ini sudah disahkan DPRD kemarin, namun pelaksanaannya tetap diterapkan pada tahun 2018 mendatang. Sebab, setelah disahkan, tahapan selanjutnya diverifikasi oleh Gubernur dan masuk di lembaran daerah.

Namun pihak DPRD Pekanbaru mengharapkan, tahun ini verifikasi harus selesai. Sehingga awal tahun 2018 bisa langsung tancap gas.

Jumlah perizinan di Kota Pekanbaru sebanyak 107 perizinan. Dari jumlah tersebut, 104 perizinan gratis atau tidak dipungut biayanya.

Sedangkan 3 perizinan yang bayar retribusi atau pajaknya. Hal ini sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009, tentang Retribusi dan Pajak. 3 perizinan yang bayar tersebut yakni izin gangguan (HO), izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin racun api.

"Maka pada tahun depan, kita tekan kan sistem online yang akan ditetapkan, tidak setengah-setengah. Tapi harus komprehensif dan menyeluruh," katanya.

Sebelumnya, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengungkapkan, bahwa pelayanan perizinan di Kota Pekanbaru, harus berbasis IT.

Hal ini seiring dengan visi misi Kota Pekanbaru Smart City Madani. Sehingga sistem pelayanannya juga harus harus mencerminkan sebagai Kota Smart City.

"Pasti kita terapkan sistem pelayanan sesuai dengan Perda PTSP yang sudah disahkan," janjinya.***

 

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan