Riau

Polres Inhil Sita Ratusan Botol Miras

TEMBILAHAN (MR) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menyita ratusan botol Minuman Keras (Miras) tanpa izin di dua titik dari berbagai merk.

Penyitaan pertama dilakukan di warung milik MB (36) warga Jalan Baharuddin Yusuf Parit 8 Tembilahan. Di lokasi ini, sebanyak 96 botol minuman jenis ginseng, Minggu (10/12/2017). Minuman ini seperti tertulis di labelnya berkadar alkohol 19 persen.

Penyitaan selanjutnya sebanyak 97 botol minuman di Warung dan rumah LT (43) warga Jalan Pekan Arba Tembilahan, Senin (11/12/2017). Diantara minuman yang disita bermerk Angur Vigour sebanyak 34 botol, Mension Wisky sebanyak 27 botol, Mension White sebanyak 16 botol, King sebanyak 5 botol, Cointhrou sebanyak 6 botol dan Chivas sebanyak 1 botol serta tanpa merk sebanyak 8 botol.

Menurut Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.IK, M.Si, operasi tersebut menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D untuk menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif, menjelang Natal dan Tahun Baru.

Diantaranya dengan meminimalisir hal-hal yang berpotensi menjadi penyebab terjadinya gangguan kamtibmas antara lain peredaran minuman keras yang dilakukan oleh Sat Reskrim, Sat Res Narkoba dan Sat Sabhara.

"Terhadap penjual minuman ini, diberikan sanksi membuat pernyataan tidak lagi menjual minuman keras dan barang bukti minuman di atas, disita dan akan dimusnahkan," katanya.***(mir)

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan