Riau

Pemkab Rohul dan Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan

Plt Bupati Sukiman Serahkan Santunan Pemkab Rohul dan Jasa Raharja
ROHUL (MR) - Plt Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman menyalurkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan di Pekan Tebih Desa kepenuhan Hulu kecamatan Kepenuhan Hulu, di Rumah kediaman duka, pada Senin (11/12/2017) malam. 
 
Dalam penyerahan santunan tersebut, Wabup Rohul didampingi Kepala Cabang  Jasa Raharja Riau, Hervanka Tri Biono, kepala Dinas, Badan dan Kantor di Lingkungan Pemkab Rohul. 
 
Pada kesempatan itu Sukiman didampingi Kepala Cabang Jasa Raharja Riau menyerahkan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp 50 juta dari Jasa Raharja dan Rp 5 juta dari Pemkab Rohul, terutama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Rohul. 
 
Dirumah duka Sukiman mengaku ikut berduka atas kepergiannya anak dari Jalaludin yakni Wahyu Permana Putra (16), yang mengalami kecelakaan saat hendak menuju kota Dumai dalam Acara MTQ Provinsi pada Sabtu (9/12/2017). 
 
Ia menambahakan, kematian setiap orang akan ‎mengalaminya, untuk itulah ia berharap kepada keluarga korban tetap tabah dalam menjalani kehidupan sehari-hari. 
 
"Saya turut berduka cita, semoga keluarga tetap diberikan ketabahaan dan almarhum diberikan tempat disisinya," harapnya. 
 
Terkait ayah korban yang masih menjalani pengobatan di RSUD Pasir Pengaraian, Sukiman juga mendoakan agar diberikan kesembuhan, sehingga bisa menjalani aktifitas sehari-hari. 
 
"Semoga bantuan yang tidak seberapa ini bisa meringankan beban keluarga korban yang sedang tertimpa musibah ini," ungkapnya. 
 
Sementara Kepala Kepala Cabang  Jasa Raharja Riau, Hervanka Tri Biono mengungkapkan, santunan ini  berdasarkan UU 33 tahun 1964, tentang jaminan atau asuransi korban kecelakaan yang dibiayai pemerintah. 
 
"Bahwa korban kecelakaan di jalan melibatkan dua kendaraan tetap berhak mendapatkan santunan dari pemerintah, melalui Jasa Raharja," imbuhnya. 
 
Diakuinya, Wahyu menjadi korban tabrakan hal itu dibuktikan hasil penyelidikan dilakukan Satlantas Polres Rohul. Sehingga keluarga atau ahli waris berhak menerima santunan dari negara. 
 
"Masyarakat tidak perlu takut lagi melapor jika mengalami kecelakaan. Jika ada kasus kecelakaan segera melapor ke polisi," imbaunya. 
 
Ditambahkannya, total santunan diberikan Jasa Raharja kepada keluarga korban sebesar Rp50 juta diberikan keluarga korban. 
 
"Semoga santunan ini bisa meringankan beban dari keluarga yang ditinggalkan," pungkasnya.***(rty)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan