Riau

Tahap ll, Tersangka Tipikor Prona Diserahkan Ke Jaksa

SIAK (MR) - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar ( pungli) terhadap pengurusan sertifikat prona, memasuki babak baru.

Tersangka, Suparman bin Wisran, salah seorang staff di Kantor Kampung Pinang Sebatang Barat, akhirnya dilimpahkan ke Kejari Siak, menyusul lengkapnya berkas perkara oleh Polres Siak.

"Ya, benar sudah tahap dua pada Kamis tanggal 22 Desember 2017 lalu. Tersangka juga sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak dan diterima oleh Kasi pidsus Imanuel Tarigan, SH., MH dan jaksa Rama, SH serta Jaksa Rendi, SH," terang Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Hidayat Perdana SIk, kemarin di Mapolres Siak.

Tersangka Suparman bin Wisran, imbuhnya, dijerat Pasal 12 huruf a dan huruf b jo pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika tanggal 30 Mei 2017, Polres Siak mendapat informasi terkait pungli yang dilakukan tersangka kepada warga yang akan mengurus sertifikat melalui program Prona. Padahal sejatinya, pengurusan sistim Prona ini gratis karena memang merupakan program Pemerintah untuk membantu masyarakat.

Mendapat informasi tersebut, lantas Polres Siak melalui Satreskrim menurunkan team opsnal guna melakukan penyelidikan di Wilayah Pinang Sebatang Barat dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak.

Akhirnya setelah segala sesuatunya berhasil dihimpun dan indikasi korupsi jelas telah dilakukan oleh sang oknum, maka Rabu tanggal 31 Mei 2017 sekira pukul 13.15 wib team opsnal polres siak melakukan penangkapan terhadap Suparman.

Dari Suparman, tim opsnal berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp 4 juta yang menurut keterangan Suparman uang tersebut hasil pungutan yang dilakukannya kepada warga sebagai imbalan untuk pembuatan sertifikat Prona. (Sgk)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan