Daerah

Akhir Tahun, 7 UPT Bapenda Pekanbaru Tetap Buka di Hari Libur

PEKANBARU (MR) - Akhir tahun, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru tetao buka di hari libur. Kebijakan itu dilakukan untuk memberi kesempatan wajib pajak membayar kewajibannya. 

Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru Syoffaizal menyebut, puncak pembayaran terakhir, pada Sabtu 30 Desember mendatang. Kata dia, pelayanannya mulai dari pukul 08.00 Wib sampai 15.00 Wib.

"Kita standbykan petugas pelayanan, itu ditujuh UPTB yang terletak di Kecamatan dan badan sendiri, pejabat strukturalnya tidak, kecuali pejabat struktural yang membidangi masalah pajak," kata Syoffaizal di Pekanbaru, Kamis (28/12/2017). 

Ia mengakui, pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sangat mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) suatu Kabupaten/Kota. Oleh karena itu ia bersama jajarannya bertekad untuk mencapai target PAD yang telah ditetapkan seoptimal mungkin dengan membuka layanan di hari libur.

"Jujur, langkah menambah jam layanan di hari libur merupakan salah satu cara untuk meraup PAD semaksimal mungkin. Disamping itu tentu saja tak terlepas juga dalam upaya untuk memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak," jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar jajarannya dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada seluruh WP, agar WP dengan senang hati menunaikan kewajibannya.

"Layani wajib pajak dengan setulus-tulusnya, buat wajib pajak senang dan gembira, karena wajib pajak merupakan pahlawan penyumbang PAD bagi keberlangsungan pembiayaan Kota Pekanbaru," sebutnya. 

Seperti diketahui, dari 11 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, ada tujuh jenis pajak daerah yang merupakan pajak dengan sistem self assessment yang jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 15 setiap bulannya.

Ketujuh jenis pajak dimaksud meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, PPJ Non PLN, pajak parker, pajak sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam dan batuan (Pajak Galian C). Tujuh jenis pajak daerah ini menurut Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru, harus dibayarkan pajaknya pada tanggal 15 setiap bulannya. (*)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan