Riau

Akui Lakukan Penambangan Galian C Ilegal di Pelintung, Pertamina RU II Dumai Merasa Tak Salah..!!!

Sementara itu, Kepala BPTPM Dumai, Hendri Sandra mengatakan  peraturan pemerintah (Perpu) pengganti Undang-Undang (UU) No 2 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasalnya, pemerintah daerah (Pemda) tak lagi bisa mengeluarkan izin tambang. Poin penting ini tertuang di lampiran UU No. 23/2014 atas pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Dalam aturan  itu disebutkan bahwa bupati dan walikota tidak lagi berwenang menetapkan wilayah usaha pertambangan (WIUP) serta izin usaha pertambangan (IUP) ke perusahaan. Kewenangan itu kini hanya dimiliki gubernur, dan pemerintah pusat. Perinciannya: Pemerintah Provinsi (Pemprov) berwenang menetapkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di areal tambang yang ada di wilayahnya. Adapun daerah tambang lintas provinsi menjadi kewenangan pusat yang diwakili Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).   

'Tapi sampai sekarang memang pemerintah provinsi belum ada mengeluarkan aturan mengenai izin pertambangan galian C, memang bisa dikatakan, galian C yang ada ilegal, tapi saya tidak tahu pertamina, mereka ada izin atau tidak bisa saja mereka sudah koordinasi dengan pemprov Riau,' jelasnya.

Didalam aturan Ketentuan pidana UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup diatur pada BAB XV tentang Ketentuan Pidana. Dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

sumber: xnewss.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan