Riau

Wabup Rohul Lantik Pengurus BPD

PASIRPENGARAIAN (MR) - Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul), H Sukiman, Senin, (8/1/2018) melantik 13 Ketua dan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari delapan kecamatan di aula lantai III Kantor Bupati.
 
Selain Wakil Bupati tampak hadir Asisten I Juni Syafrin S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Jupri, segenap camat dan kepala desa tamu undangan.
 
Adapun BPD yang dilantik di Kecamatan Pendalian IV Kotto BPD Desa Sei Kandis, Bengkolan Salak, Kecamatan Tambusai BPD Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai Utara BPD Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bonai Darussalam BPD Desa Sontang, Kecamatan Rambah Samo BPD Rambah Utama, Rambah Muda, Kecamatan Tandun Tapung Jaya, Koto Tandun, Kecamatan Rambah BPD Desa Babusalam, Kecamatan Kabun BPD Desa Kabun Kecamatan Tandun BPD Desa Tandun.
 
"Yang dilantik ini selain Pengganti Antar Waktu, ada yang habis jabatan, menang di Pemilihan Kepala Desa dan ada Dua Desa BPD nya diganti sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul Jupri kepada awak media.
 
Dijelaskannya, pengesahan dan pengangkatan Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa serta pengesahan pengangkatan pengganti antar waktu ini dilaksanakan sesuai kebutuhan masing-masing desa yang dilaksanakan pelantikan.
 
"Dan kepada mereka BPD yang sudah dilantik dan yang masih aktif, untuk bersama kadesnya bermusyawarah dalam meningkatkan berbagai pembangunan dan ekonomi masyarakat di wilayahnya," harap Kadis DPMPD Rohul.
 
Sementara itu, dalam sambutannya Wakil Bupati H. Sukiman menyampaikan selamat kepada BPD yang sudah dilantik, karena pelantikan ini merupakan awal BPD mberikan kontribusi pembangunan di Rohul dengan menggali apa yang ada di Desanya untuk menjadi sumber daya meningkatkat pembangunan dan perokonomian masyarakatnya.
 
BPD itu elasnya, yang mewakil masyarakat dan yang bisa menampung asipirasi masyarakatnya yang dibawa dalam musyawarah dengan kepala desanya masing-masing.
 
"Kalau musyawarah bersama-sama sudah dilaksanakan sesuai dengan fungsinya BPD dan Kades, Insya Allah apapun program yang di kerjakan pasti meningkatkan kesejahteraan masyakatnya," kata Sukiman.
 
Tegasnya, begitu juga dalam pengelolaaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dari Pusat serta dana lainnya yang ada di Desa, silahkan dimanfaatkan sesuai aturan yang berlaku dengan bermusyawarah bersama Kadesnya sebelum kegiatan itu dilaksanakan."Bekerjalah sesuai aturan yang berlaku. 
 
Lakukan musyawarah sesuai tupoksinya selaku BPD dengan Kepala Desanya dan satukan perbedaan dalam sebuah kebersamaan membangun Desa,"tegas Wakil Bupati Rohul berpesan kepada seluruh BPD se Kabupaten Rohul. (MC Riau)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan