Riau

Sepanjang 2017, Lima ASN Pemko Pekanbaru Dijatuhi Sanksi Berat

Ilustrasi ASN, (Google)
PEKANBARU (MR) - Dua periode Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Firdaus-Ayat, menjabat, lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah dijatuhi sanksi berat. 
 
"Lima oknum ASN tercatat di sepanjang tahun 2017 lalu disanksi karena oknum ASN tersebut melakukan pelanggaran disiplin berat," kata Kepala Sub Bidang Dispilin dan Penghargaan BKP SDM Kota Pekanbaru, Wan Hendri, kemarin.
 
Dikatakannya, satu diantara oknum ASN tersebut diberikan sanksi berupa pencopotan dari statusnya sebagai ASN Pemko Pekanbaru. Sedangkan 4 lainnya dijatuhi sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun.
 
"Untuk oknum adanya di OPD mana saya tidak bisa sebutkan, tapi yang jelas sanksi disiplin berat sudah kita eksekusi tahun lalu," ujarnya menambahkan.
 
Hendri menerangkan sanksi disiplin berat diantaranya ada juga karena tidak masuk kantor dalam waktu 9 tahun serta melakukan penipuan dan memiliki istri lebih dari satu.
 
"Sanksi yang kita berikan sudah sesuai dengan rekomendasi dari inspektorat dan arahan dari pembina kepegawaian. Untuk yang diberhentikan baru dieksekusi tahun lalu," ungkapnya.
 
Ditambahkan Hendri, pihaknya mengakui masih ada sanksi pelanggaran disiplin yang belum dieksekusi oleh Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru.
 
"Masih ada sekitar 5 kasus lagi yang belum kita berikan sanksi karena masih menunggu rekomendasi inspektorat dan arahan dari Pembina Kepegawaian," pungkasnya. (MC Riau)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan