Riau

Jual Ganja, 3 Warga Tembilahan Ditangkap Polisi

TEMBILAHAN (MR) - Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir mengamankan 3 orang laki - laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Jalan Lingkar I Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kamis (11/1/18) sekira pukul 14.20 WIB. 
 
Para tersangka bernama RG (18), pekerjaan wiraswasta, warga Jalan Lingkar I Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan, RRR (23), pekerjaan pedagang ikan, warga Jalan Hasan Abdul Gani Tembilahan, dan DA (24), pekerjaan nelayan, juga warga Jalan H Hasan Abdul Gani Tembilahan. 
 
Dari mereka, disita barang bukti berupa 3 paket ganja kering, 1 linting ganja kering bekas pakai, 1 unit HP Nokia warna hitam dan 1 buah dompet berisikan uang sebesar Rp20.000. 
 
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar SH mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka ini, adalah berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya orang yang sedang menggunakan ganja disebuah rumah. 
 
"Mendapat informasi tersebut, ditindaklanjuti Personel Sat Res Narkoba, dengan segera menuju TKP di Jalan Lingkar I Tembilahan. Ketiga tersangka yang lagi fly, tidak dapat mengelak. Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, diperoleh barang bukti berupa 3 paket ganja kering, 1 linting ganja kering bekas pakai, 1 unit HP Nokia warna hitam dan 1 buah dompet berisikan uang sebesar Rp 20.000," ungkap Bachtiar. 
 
Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di ruang tahanan Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.***(rtc).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan