Pengedar Narkotika dan Kayu Ilegal, di Amankan Kodim Dumai
Setelah penangkapan pengedar narkotika, kata dia, petugas kembali melakukan pengamanan kayu olahan tanpa dokumen resmi yang diangkut menggunakan mobil cotl diesel BM 9786 RO.
"Penangkapan kayu olahan ilegal ini pada Minggu (31/7/16) kemarin sekitr pukul 01.45 WIB. Mobil colt diesel ini tengah mengangkut kayu jenis meranti sebanyak 180 batang tanpa dokumen," kata Kapten Tarman.
Disebutkan Kapten, colt diesel tersebut dikendarai oleh Amril (40) warga Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Kemudian kayu tersebut berasal dari Bukit Kerikil Kabupaten Bengkalis hendak dibawa ke ketempat pengetaman.
"Kayu itu didatangkan dari Bukit Kerikil, Bengkalis dan akan dibawa ke tempatan pengetaman di Rimba Jaya, Jalan Kelakap Tujuh, Kecamatan Dumai Barat. Berdasarkan pengakuan supir, kayu milik Sitinjak warga Bukit Kerikil," katanya.
Kini seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket dan mobil colt disel yang membawa kayu olahan ilegal beserta supir diserahkan ke pihak Polres Dumai, guna proses lebih lanjut.(red/dsc)