Riau

Pengusaha Nakal di Siak Akali Pajak

SIAK (MR) - Salah satu upaya untuk meningkatkan hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Siak, Pemerintah setempat melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak telah menerapkan pemungutan pajak penghasilan 10%(persen). Akan tetapi hal ini tidak berjalan mulus, adanya syarat digelapkan yang diduga dilakukan outlet atau penjual.
 
Jumat (2/2/18), Kepala BKD Siak Yan Pranajaya mengatakan kepada riauterkini.com, bahwa pihaknya sudah menjalankan pemungutan pajak sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), dan akan memaksimalkan untuk pemungutannya.
 
"Kita sudah terapkan pemungutan pajak restoran tersebut, akan tetapi perlu penegasan lagi. Anggota kita sudah bekerja di lapangan," ujar Yan.
 
Selain itu, pihak BKD sudah memberikan ke penjual untuk menggunakan kwitansi atau bukti bayar dengan tiga rangkap, rangkap 1 untuk konsumen, rangkap dua penjual, dan rangkap tiga untuk BKD. Namun penggunaan kwitansi tersebut diduga tidak sepenuhnya dilakukan penjual.
 
"Kwitansi atau struk dari BKD sudah diberikan, tetapi ada beberapa penjual yang diduga tidak melaporkan seluruh hasil penjualannya," terang Yan dengan memberikan beberapa contoh penjual.
 
Riauterkini.com mencoba mencari tau di lapangan, dan hasilnya masih banyak yang tidak menggunakan kwitansi atau struk dari BKD, dan diberikan jika konsumen meminta struknya.
 
Hal tersebut, juga dibenarkan Yan Pranajaya. Ia menambahkan, agar pihak penjual membayar pajaknya. "Jangan sampai kita membawa polisi ke tempat mereka (penjual" nakal", red)," ungkapnya.
 
 
 
 
Sumber: Riauterkini.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan