Riau

Tiga Bandar Sabu Antar Kabupaten Ditangkap Polres Rohul

PASIRPANGARAIAN (MR) - Dua laki-laki dan seorang perempuan diduga bandar Narkoba asal Bengkalis dan Pekanbaru, disergap anggota Kepolisian Rokan Hulu (Rohul). Ketiganya disergap saat melintas di jalan lintas di Dusun Lintam, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu.

Ketiga terduga bandar Narkoba, yaitu MS (40) dan Dr (30) warga Bengkalis, serta YN (34) warga Kota Pekanbaru disergap anggota Polsek Ujungbatu, Senin pagi (5/2/2018).

Pada penyergapan tersebut, Polsek Ujungbatu mengamankan 3 paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 80 gram, 1 HP Nokia warna hitam, 1 mobil Nissan Grand Livina warna putih Nopol BM 1203 JM, 3 plastik putih bening, serta 2 helai tisu.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Kapolsek Ujungbatu Kompol Arvin Hariyadi SIK, membenarkan adanya penangkapan ketiga terduga bandar Narkoba asal Bengkalis dan Kota Pekanbaru tersebut.

"Ketiga tersangka saat ini sudah kita amankan. Ketiganya ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ujungbatu bersama anggota Opsnal Polsek yang dipimpin Panit I Reskrim Polsek Ujungbatu," jelas Kompol Arvin.

Kompol‎ Arvin mengungkapkan penangkapan ketiga bandar Narkoba bermula saat Unit Reskrim Polsek Ujungbatu, Ahad malam (4/2/2018) pukul 23.30 WIB, mendapat informasi masyarakat bahwa ada mobil Nissan Grand Livina warna putih Nopol BM 1203 JM yang melintas di Ujungbatu membawa Narkoba dalam jumlah besar.

Panit I Reskrim Polsek Ujungbatu Ipda Ulik Iwanto SH, melaporkan informasi masyarakat ke Kapolsek dan polisi langsung melakukan penyelidikan bersama 5 personel Reskrim dan seorang personel Opsnal Polsek Ujungbatu.

Senin sekira pukul 03.30 WIB, polisi melihat mobil yang diduga membawa Narkoba dalam skala besar tersebut yang sedang melintas di wilayah Ujungbatu. Polisi langsung membuntuti mobil tersebut.

Tepat di Dusun Lintam Desa Pematang Tebih, dekat SPBU Dusun Lintam Ujungbatu milik H. Edwar Idrus, polisi memberhentikan mobil Nissan Grand Livina yang ditumpangi 2 laki-laki dan seorang perempuan.

Dari penggeledahan dalam mobil, anggota Polsek Ujungbatu menemukan 1 paket besar berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak sekring mobil, di bawah setir.

Melihat lokasi penangkapan mulai ramai, lantas anggota Polsek Ujungbatu mengamankan ketiga tersangka dan barang bukti ke Mapolsek untuk dilakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan lanjutan di Mapolsek, ungkap Kompol Arvin, polisi kembali menemukan 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam pintu sebelah kanan dekat sopir.

Ipda Ulik Iwanto‎ menambahkan ketiga tersangka terancam dijerat Pasat 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan atau paling lama 20 pidana mati.

"Sedangkan tersangka YN ditambahkan Pasal 131 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009," jelas Ipda Ulik Iwanto.***(riauterkini)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan