LSM AMPUH: Langgar Kepres No. 80 Tahun 2003, Proyek Overlay Jalan Bintan Tanpa Plang Nama
Monitorriau.com, Dumai - Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Peduli Untuk Hukum (AMPUH) Hendri menyoroti adanya Proyek Overlay yang tanpa memasang plang nama. Proyek Overlay tanpa plang tersebut berada di Jalan Bintan yakni tepatnya di depan rumah orang nomor satu di kota Dumai.
Publik juga tidak bisa mengawasi pelaksanaan kegiatan lantaran proyek tersebut tidak memasang plang/papan informasi paket pekerjaan. Demikian disampaikan hendri, Senin (1/8/2016).
Dikatakannya, pemasangan plang papan proyek diharuskan karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
Menurut Hendri, proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah. Dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan.
“Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Saat ini, paket pekerjaan yang sedang dikerjakan tersebut juga belum kita ketahui apakah menggunakan anggaran APBD, APBD Provinsi atau APBN termasuk pihak rekanannya,” tegas Hendri
Seperti yang diamanahkan oleh Kepres No.80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan. "Kemudian ukuran jalan, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan." Ujar Hendri
Invite Line Redaksi Monitorriau.com
Invite Line Official Accounting Monitorriau.com :