Simpan Sabu, Polres Siak Ciduk Warga Sungai Tengah
SABAK AUH (MR) - Seorang warga Sungai Tengah, Sabak Auh, Siak, Yz (39) diciduk Polisi.
Saat kejadian, Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Siak yang melakukan penggeledahan di rumah YZ, menemukan barang bukti berupa sebelas paket diduga sabu-sabu dari atas kusen pintu kamar mandi dan sebutir pil extacy dari dalam kain gorden serta timbangan digital dari kandang ayam belakang rumah YZ.
Diduga, YZ sengaja menyimpan stok jualannya di tiga lokasi tersebut agar tidak diketahui.
Namun ibarat pepatah, sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Apalagi bisnis yang digelutinya jelas-jelas sedang gencar diberantas penegak hukum. Alhasil, pria kelahiran Pekanbaru 1979 tersebut, kini terpaksa menghuni bui Polisi.
Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIk melalui Paur subag humas Bripka Dede Prayoga menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari bantuan masyarakat yang proaktif memberi informasi kepada Kepolisian.
Untuk itu, imbuhnya, Kapolres sangat berterimaksih kepada masyarakat serta mengajak untuk terus bersinergi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika, apapun bentuknya.
Sejak didapat informasi tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Sungai Tengah, Sabak Auh, bebernya, Sat Resnarkoba langsungvmenurunkan tim opsnal untuk penyelidikan di Lapangan. Hasilnya, kecurigaan mengarah kepada YZ.
Dan benar saja, saat disergap dan digeledah ditemukan barang bukti yang mengindikasikan YZ adalah bandar atau pengedar narkotika yang selama ini meresahkan warga.
Terkait total berat barang bukti diduga sabu-sabu, dijelaskan Dede masih menunggu hasil penimbangan dari Pegadaian. Nantinya, barang bujti juga akan dibawa ke Balai POM ke Pekanbaru.
Atas perbuatannya, masih kata paur subag, YZ bakal dijerat pasal 114 jo 112 UU Narkotika no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Sgk)
