Riau

ASN dan Oknum Kades 'Diusir' Panwaslu Kepulauan Meranti

SELATPANJANG (MR) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti 'mengusir' 5 orang ASN yang akan hadir dalam Kampanye Dialogis Calon Gubernur Riau, Drs H Firdaus ST MT. 

Selain 5 (lima) orang Aparatur Sipil Negara (ASN), Petugas Panwaslu bersama petugas Panwascam Tebing Tinggi juga sempat 'mengusir' seorang oknum Kepala Desa (Kades) di lokasi Kampanye Jalan Mahmud, Desa Banglas. 

Demikian diungkapkan Staf Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Ade Saputra, Senin (19/2 /18) disela-sela memantau pelaksanaan kampanye dialogis pasangan No urut 3 tersebut. 

 Menurutnya, Panwaslu dan Panwascam melakukan pencegahan terhadap 5 ASN dan satu oknum Kepala Desa itu sebelum kampanye dialogis Cagub dari Partai Demokrat dan PPP itu dimulai. 

"Tadi ada (ASN dan Kades) datang sebelum kampanye dimulai,masih sempat kita lakukan pencegahan, setelah kita tegur, mereka langsung pulang, "tutur Ade kepada riauterkini.com. 

Untuk diketahui, Dasar pelarangan itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ketentuan tersebut diatur dalam UU No 5 tahun 2014. Dimana pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai Politik.

Sementara untuk netralitas kepala desa diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 29 huruf j bahwa Kepala Desa maupun Lurah dilarang ikut terlibat dalam kampanye dalam Pemilu dan Pilkada.***(riauterkini)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan