Riau

Panwaslu Inhil Himbau Para Kandidat Pilkada 2018 untuk Tidak Melanggar Aturan dalam Berkampanye

TEMBILAHAN (MR) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengimbau para kandidat yang akan bertarung dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Inhil untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Disamping itu kita juga mengingatkan kepada para pasangan calon maupun tim kampanye masing-masing pasangan calon agar melaksanakan kegiatan kampanye sesuai tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh KPU,” ujar Anggota Panwaslu Kabupaten Inhil, Rois Habib SIP, kemarin.

Menurutnya, peraturan yang dibuat KPU baik mengenai jadwal, zona, lokasi dan metode kampanye sudah jelas.

“Jika semua pasangan calon mengikuti aturan main yang telah ditetapkan oleh KPU, maka harapan kita untuk menciptakan Pilkada yang aman dan kondusif akan terwujud,” tambahnya. 

Pria yang menjabat Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga ini menegaskan, jika nanti ada pasangan calon atau tim kampanye yang terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU terkait jadwal kampanye, maka akan dijerat dengan Pasal 187 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

“Di dalam pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima belas hari atau paling lama tiga bulan dan atau denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta,” tutupnya.***(rls/mir)

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan