Langgar Pasal 131 Ayat (1) UU LLAJ

Vanhollano Dumai Tetap Membandel, Meski Sudah Diperingatkan

Monitorriau.com, Dumai - Toko roti Vanhollano Dumai yang berada di Jalan Sudirman membandel dengan terus memarkirkan kendaraan karyawannya di atas trotoar mulai dari buka hingga tutupnya toko pada malam hari, tentu saja hal ini merupakan perampasan hak pejalan kaki.

Ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam pasal 131 ayat (1) Uu LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.

Lebih lanjut dikatakan dalam pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Ini artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan.

Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkanpasal 28 ayat (2) UU LLAJ disebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

HRD Vanhollano Dumai, Cahaya mengatakan bahwa pihak nya pernah ditegur oleh pihak dishub dan sempat memerintahkan seluruh karyawannya memarkirkan kendaraan di badan jalan, "Hanya saja karna parkir jadi susah, akhirnya kendaraan kembali naik ke atas trotoar, " Ujarnya singkat.

Satpam Vanhollano, Muliadi mengatakan bahwa karyawan memang sengaja memarkirkan semua kendaraan diatas totoar selama ini karna mobil Box logistik kerap bolak balik, "Jika parkir dibadan jalan maka mobil box susah untuk parkir dan menurunkan seluruh logistik, " Jelasnya.

Sebagaimana yang diatur dalam undang undang pasal 274 ayat 2 UU LLAJ ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

 

sumber: globalriau.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan