Riau

Pemkab Siak Rancang Perda Sampah

SIAK (MR) - Menurut Plt. Bupati Siak Alfedri, Pengelolaan sampah ini,  diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta PP Nomor 81 Tahun 2013 tentang Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. 

Bahkan melalui Perpres 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Nasional Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga maupun berbagai kegiatan lainnya seperti pengembangan bank sampah, sampah menjadi energi, serta berbagai kegiatan kemasyarakatan lainnya.

"Sebagai perpanjangan tanggan pemerintah pusat kita wajib menaati aturan yang ada diatas, dan menyampaikan  kepada masyarakat Kabupaten Siak," kata Plt Bupati Siak Alfedri pada apel pagi bersama di halaman kantor bupati Siak Senin (11/3/18).

Apa lagi Kabupaten Siak, lanjutnya, sudah dua kali meraih piala ADI PURA dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) sebagai kota kecil terbersih yang seharusnya kita pertahankan.

Alfedri mencontohkan kota Bandung yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah.   pemerintah kotanya bukan hanya mengurusi masalah parkir dan masalah lingkungan, namun telah menindak warganya yang membuang sampah baik di areal publik juga di jalan.

"Langkah baik yang di lakukan oleh pemerintah kota bandung ini, sangat bagus untuk kita  contoh di siak sebagai kota tujuan wisata sudah saat nya kita terapkan peraturan yang tentang pengelolaan sampah ini, karena semakain tahun jumlah penduduk terus mengalami peningkatan, juga di ikuti dengan jumlah sampah yang di hasilkan suatu kota, kalau tidak bisa perda minimal peraturan bupati (Perbup) kita harus miliki," terang Alfedri.

Tambah Alfedri lagi menghimba, kepada dinas terkait seperti badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BLHK) Dinas PUPR bidang Pertamanan dan Kebersihan serta bagian umum untuk segera bekerjasama menciptakan sebuah regulasi tentang pengelolaan sampah dan dapat mengelola lingkungan di kota siak ini dengan baik dengan tidak meninggalkan masyarakat kota untuk melakukan gotoroyong bersama.

Gerakan Peduli Sampah  Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian kolektif serta membangun optimisme bersama dari seluruh pemangku kepentingan termasuk generasi muda dalam hal ini anak-anak sekolah untuk mewujudkan kerja bersama dalam pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan. 

Alfedri mengajak seluruh jajaran masyarakat mulai dari pemerintah, aktivis, komunitas, public figure dan dunia usaha  untuk dapat bersama-sama mengkampanyekan gerakan peduli sampah nasional.

Plt. Bupati Siak, H. Alfedri menyesalkan, pada acara Car Free Day bebas sampah yang dilakukan pada hari minggu lalu, dalam rangka peringatan hari sampah pada tahun 2018. 

Masih banyak pimpinan OPD yang tidak hadir pada acara itu.


"Kita sangat menyayangkan kegiatan yang bagus kemarinya tidak ramai yang hadir dari pantawan hanya beberapa OPD saja, kalau tidak hadir seharusnya di wakili. pada hal ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat peduli sampah harus dimula dari pemerintah terlebih dahulu sebagai pembuat kebijakan," tegasnya. (Rls/HMS)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan