Politik

Rekap Pelanggaran Bawaslu, Firli Tertinggi dan Leha Paling Taat Aturan

PEKANBARU (MR) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menyampaikan laporan pelanggaran pasangan peserta Pilkada Riau dalam melaksanakan tahapan kampanye kedua, periode dari 2-14 Maret 2018. 

Dalam laporan tersebut, terdapat lima jenis dan bentuk pelanggaran yang dicatat Bawaslu yaitu pelanggaran kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Penggunaan stiker pasangan calon gubernur pada kendaraan, keterlibatan kepala desa/lurah dan perangkatnya, Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan, dan penggunaan fasilitas negara, sekolah, dan tempat ibadah. 

"Dari hasil evaluasi ini kita masih menemukan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon, hasilnya kita rilis biar masyarakat juga bisa menilai dari pelaksaan kampanye yang sudah dilakukan tersebut," papar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (16/3/18). 

 Kemudian Rusidi merincikan hasil rekap pelanggaran pasangan peseta Pilkada Riau di masa kampanye kedua. Adalah "Sesuai dengan data tersebut, ke depannya kita minta agar tidak terjadi lagi pelanggaran seperti itu, ya kampanye lah sesuai aturan," cakapnya lagi. Sementara itu, dari rekapitulasi pelanggaran yang dirilis Bawaslu diketahui Pasangan Firdaus-Rusli Effendi melakukan pelanggaran terbanyak, yakni 31 pelanggaran. Sementara pasangan calon yang paling sedikit melakukan pelanggaran adalah pasangan Lukman Edy-Hardianto dengan 9 pelanggaran. 

Pasangan calon nomor urut 3, Firdaus dan Rusli Efendi melakukan dua kali pelanggaran dalam Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), sedangkan pasangan lain tidak melakukan kesalahan sedikitpun. Selanjutnya, pasangan Firdaus dan Rusli Efendi juga paling banyak melakukan pelanggaran pada Penggunaan stiker pada kendaraan dengan jumlah 16 pelanggaran,. Di posisi kedua, Pasangan Arsyadjuliandi Rachman dan Suyatno dengan 27 pelanggaran. Kemudian, ketiga Pasangan pasangan Syamsuar dan Edy Nasution dengan 12 pelanggaran. 

Rusidi mengharapkan, dengan dipulikasikan daftar pelanggaran yang dilakukan para peserta Pilkada Riau, ke depan mereka dan timnya bisa lebih teratur dan mematuhi ketentuan dalam melaksanakan tahapan kampanye.***(riauterkini)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan