Cocok..!!! BPMP2T Pelalawan Akan Lakukan Pendataan Ulang Izin Usaha
Diungkapkan mantan Kabag Hukum Setdakan Pelalawan ini, bahwa para pelaku usaha tidak melengkapi seperti para pelaku cuma ada memegang SIUP saja, tapi tiga persyaratan lainnya (SITU, HO dan TDP) tidak lengkapi. Dan bahkan, selain tidak melengkapi persyaratan, para pelaku usaha juga tidak memperpanjang izin usahanya lagi.
"Jadi, masih banyak pelaku usaha yang tidak lengkap izinnya dan tidak memperpanjang usahanya kembali. Sedangkan para pelaku yang membandel di Kabupaten ini jumlah lebih puluhan usaha," ujarnya.
Disinggung terkait masalah tunggakan pajak para pelaku usaha, mantan Kabag Ekonomi Setdakab Pelalawan ini mengungkapkan, bahwa masih banyak tunggakan yang belum dilunaskan para pelaku usaha baik pengusaha besar dan pelaku usaha kecil. Dimana yang menunggak ini seperti sudah jatuh tempo pembayaran, tapi sampai saat ini belum juga membayar.
"Sedangkan jumlah tunggakan tersebut berjumlah miliyaran rupiah, sehingga dengan tunggakan ini sangat mempengaruhi hasil pendapatan asli daerah (PAD) dikabupaten Pelalawan. Untuk itu, kita menghimbau para pelaku usaha yang sudah jatuh tempo dapat segera melunasi tunggakannya. Dan jika para pelaku usaha masih tetap membandel, tentunya sanksi tegas akan segera kita berikan salah satunya memberikan denda," tutupnya.
Sumber : Halloriau
