MENGACU UU 23/2014

SKPD Dumai Bakal Berubah, Tahun 2016 Diterapkan SOTK Baru

Ilustrasi

DUMAI (MR) - Belasan Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Dumai akan segera diganti nama. Saat ini penyusunan SOTK masih dalam pembahasan di internal dan dalam waktu dekat akan diserahkan ranperdanya ke DPRD.

Sekda Dumai Said Mustafa, penyusunan SOTK baru, saat ini tengah berjalan. Dan ada beberapa SKPD yang bakal dirampingkan, dengan alasan ada beberapa kewenangan didaerah ditarik ke Provinsi dan juga Pemerintah Pusat. 

Menurut sekda, pergantian susunan organisasi dan tata kerja ( SOTK) ini berdasarkan undang - undang no 23 tahun 2014. Artinya penamaan SKPD yang dilebur akan berubah dan disesuaikan nantinya.

Dinas Tata kota nantinya akan berubah nama bahkan bisa jadi berada diDinas PU, Kantor Lingkungan Hidup akan menjadi BLH, Kantor Pelayanan Pasar akan menyatu ke Disperindag yang menjadi sebuah UPT, Pengawasan Disnaker membentuk UPT, Distanbunhut, Disnakanla, Dinas Sosial, BPTPM, Diskop, Perpustakaan, dan beberapa SKPD lainnya akan dilebur atau beganti nama.

Terkait jumlah sampai saat ini belum dapat dipastikan, namun diperkirakan hasil peleburan tesebut akan menjadi sekitar 35 SKPD. Meski demikian,  jumlah tersebut belum final karena masih akan dibahas dengan DPRD Dumai  

"Satker yang dilebur, tentu penamaannya diganti menurut penyesuaian. SOTK ditargetkan selesai dalam waktu dekat, sebab pemda akan menyerahkan draf serta Perda tentang perangkat organisasi daerah." tutup said. ***(wsc)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan