Riau

Kondisi Ekonomi dan Pelakor Jadi Penyebab Ratusan Istri di Pekanbaru Gugat Cerai Suami

PEKANBARU (MR) - Angka yang sangat fantastis! Sebanyak 602 perkara gugatan perceraian masuk ke Pengadilan Agama Kelas IA Kota Pekanbaru.
 
Hal itu dibenarkan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Fakhruddin, Rabu (18/4/2018). Kasus  tersebut diterima selama tahun 2018 ini. 
 
Fakhruddin menjelaskan dari 602 perkara perceraian tersebut terdapat 581 perkara Contensius yang terdiri dari cerai gugat dan cerai talak.
 
"Terdapat juga 21 perkara volunter atau permasalahan yang diajukan untuk diselesaikan pengadilan dan tidak mengandung sengketa atau masih bisa dimediasi untuk rujuk kembali," kata Fakhrudin.
 
Fakhrudin menambahkan, jumlah gugatan tersebut sampai saat ini terus mengalami peningkatan dan akan lebih banyak jika dibandingkan periode yang sama pada tahun 2017.
 
Selanjutnya, dari 602 perkara gugatan perceraian tersebut hampir seluruhnya diajukan oleh pihak perempuan atau pihak istri dengan alasan terbesarnya disebabkan oleh masalah ekonomi.
 
Fakhruddin mengatakan bahwa dari pertemuan saat mediasi dengan kedua belah pihak, diungkapkan bahwa penyebab adanya gugatan tersebut akibat himpitan ekonomi yang dialami keluarga itu.
 
"Rata-rata gugatan itu dikarenakan himpitan ekonomi. Jadi mereka memutuskan untuk berpisah, namun selain masalah ekonomi, terdapat satu alasan lain tingginya laporan perceraian tersebut. Yaitu adanya pihak ketiga dalam rumah tangga," terangnya lagi.
 
Orang ketiga dalam rumah tangga tersebut lebih dikenal dengan istilah Pelakor (Perebut Laki Orang). Fakhruddin menambahkan bahwa belakangan masalah keretakan rumah tangga akibat adanya pihak ketiga cukup menjadi momok bagi masyarakat. Hal ini lantaran baru terjadi dalam satu tahun belakangan dan peningkatannya cukup signifikan.
 
"Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat nantinya. Pasalnya dalam satu hari  Pengadilan Agama Pekanbaru menerima 20 permohonan perceraian. Entah apa yang jadi penyebab perceraian itu ke depannya. Masalah ekonomi, kini ada pula Pelakor," pungkasnya lagi.
 
Leboh lanjut, Fakhrudin menyampaikan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan soal gugatan perceraian yang disebabkan masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
 
 
 
Sumber : pjcnews.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan