Riau

Disnaker Pastikan TKA di Dumai Bukan Buruh Kasar

Ilustrasi, Net
DUMAI (MR) - Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai memastikan keberadaan 50-an tenaga kerja asing sudah terawasi dan tidak sebagai buruh kasar, karena menempati posisi level manajer dan tenaga skill untuk pekerjaan satu proyek.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai Suwandi di Dumai, Rabu, mengatakan, keberadaan puluhan pekerja asing dilaporkan resmi perusahaan tempat bekerja ke pemerintah, termasuk 10 di antaranya mengurus izin menetap sementara di Dumai.
 
 "Keberadaan pekerja asing bekerja di perusahaan dumai terlapor resmi di disnaker, dan kita pastikan tidak ada mereka sebagai buruh kasar," kata Suwandi pada pers.
 
Sejauh ini, menurutnya, belum ada laporan masuk soal keberadaan TKA sebagai pekerja kasar, dan pengawasan dilakukan bersama tim terpadu pemerintah.
 
Langkah pengawasan dilakukan secara rutin oleh disnaker bersama tim terpadu Pemerintah Kota Dumai melalui tim pengawasan orang asing untuk mengecek perizinan bekerja dan dokumen keimigrasian.
 
Disnaker Dumai juga menolak kedatangan pekerja asing untuk buruh kasar karena angka pengangguran daerah harus diprioritaskan pengurangan dan diminta perusahaan mengikuti ketentuan berlaku.
 
"Masyarakat kita masih banyak yang mencari kerja, dan orang asing hanya boleh bekerja sebagai tenaga skill atau level manager, tidak boleh jadi buruh kasar di dumai," sebutnya.
 
Dari keberadaan TKA ini, Disnaker Dumai ditargetkan menyumbang pendapatan asli daerah sekitar Rp300 juta pada 2018 sektor retribusi pekerja asing mengurus IMTA dan melakukan perpanjangan.
 
Pekerja asing terdaftar berasal dari sejumlah negara, di antaranya, China, India dan Malaysia, dan aktivitas mereka diawasi oleh daerah sesuai kewenangan diberikan pemerintah.
 
Sedangkan data Imigrasi Kota Dumai menyebut jumlah pekerja asing beraktifitas hingga Maret 2018 tercatat mencapai 60 orang, dan terbanyak berasal dari Malaysia dan India.
 
Diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing, dan prinsipnya untuk mempermudah izin bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia.
 
 
 
 
Sumber : Antarariau.com
 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan