Nah Lho..!!! BPKB Milik Konsumen di Gelapkan Karyawan FIF Tembilahan
"Sejak tahun 2015 belum juga ada tanggungjawab FIF untuk menggantinya. Padahal saya sudah berulang kali datang ke kantor, tapi masih saja alasannya sedang diproses. Sampai kapan selesai, ini sudah setahun lebih setelah pelunasan peminjaman," cerita Ikhsan.
Atas kejadian tersebut, Ikhsan akan melaporkan penggelapan itu ke pihak kepolisian. FIF akan dilaporkan dengan tuntutan pasal 406 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memusnahkan atau menghilangkan barang milik orang lain diancam dengan pidana penjara maksimal selama 2,8 tahun dan denda Rp. 4,5 juta.
"Saya kesal dijanjikan akan diganti, tapi sampai sekarang saya tunggu-tunggu tidak juga ada niat baiknya. Terakhir, saya datang Jumat (12/8/2016/ ) tadi siang tapi jawabannya masih diproses. Aneh, sudah setahun lebih tapi masih juga jawaban diproses," kesalnya.
Sumber : Inhilklik
