Riau

Dugaan Penyelewengan Pajak Kendaraan Bermotor di Riau

PEKANBARU (MR) - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau telah "mengantongi" atau memiliki data  perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau dalam perkara tindak pidana korupsi pajak kendaraan bermotor.
 
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan di Pekanbaru, Jumat menjelaskan bahwa berdasarkan data BPKP, total kerugian negara dugaan korupsi itu mencapai Rp1,7 miliar.
 
"Setelah kita mengantongi data dari BPKP, kita juga akan memintai keterangan dari auditor ahlinya. Untuk pembuktian tidak cukup hanya dengan keterangan BPKP, tapi juga ahlinya," katanya.
 
Perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP adalah pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan penyelewengan pajak kendaraan bermotor pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di Sistem Pelayanan Satu Atap (Samsat), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. 
   
Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Megara (PKN), diketahui dugaan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar. Data itu merupakan hasil dari dugaan penyelewengan pajak Kendaraan Bermotor yang dibayarkan oleh masyarakat. 
   
Lebih jauh, Gidion menargetkan proses pemeriksaan saksi dan pemberkasan rampung pada bulan ini. Sehingga bisa proses tahap I atau pelimpahan berkas ke jaksa peneliti untuk diteliti kelengkapannya.
 
"Targetnya bulan ini tahap I, saya minta bisa dilimpahkan ke jaksa," lanjutnya
   
Dua orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Gidion menerangkan jika kedua tersangka telah dimintai keterangannya. Kendati demikian, ia mengakui belum melakukan upaya penahanan terhadap keduanya. 
   
Penyidik akan melakukan upaya penahanan kepada kedua tersangka usai dilakukan tahap I nantinya.
 
Sebelumnya kasus dugaan korupsi tersebut sempat bergulir pada 2016 lalu saat Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kombes Rivai Sinambela. Melalui pemberitaan sejumlah media, polisi juga telah menetapkan sejumlah tersangka.
 
Namun, penanganan kasus itu tidak mengalami perkembangan berarti. Penyidik tidak kunjung menyerahkan berkas dan tersangka atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau. Sehingga, Jaksa mengembalikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Polisi.
 
Belakangan, penyidik Polda Riau diketahui kembali melakukan penyidikan ulang dibawah kendali Kombes Gidion. Dalam perjalanan kasus tersebut, akhir 2017 lalu penyidik juga diketahui telah menggeledah kantor Bapenda Riau dan menyita sejumlah dokumen.
 
Hingga kini, Gidion memastikan penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan.
 
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula saat anggota kepolisian lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalu lintas.
 
Dari surat-surat kendaraan, Polisi mencurigai adanya kejanggalan.  Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau.
 
Kasus berlanjut hingga dilakukan penyidikan. Hasil penyidikan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 400 mobil memiliki surat ketetapan pajak daerah (SKPD) tanpa izin Direktorat Lalu Lintas Polda Riau. Akibat korupsi yang terjadi sejak 2014 itu, ditaksir kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
 
 
 
 
 
Sumber : Antarariau.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan